Pandangan dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen di lihat sebagai produk yang paling efisien bila di sediakan melalui mekanisme pasar bebas, di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
Sejumlah teori berbeda tentang etis produsen telah di kembangkan, masing-masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen, yaitu :
1. Teori Kontrak Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen
Menurut pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang di berikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui "kontrak penjualan" dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela membayarkan sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang di maksud.
2. Teori Due Care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen, di dasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar, dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan, yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak di miliki konsumen.Pandangan ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produkyang sesuai klaim yang di buatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut, sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya.
3. Teori Biaya Sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang di alami konsumen dalam memakai produk tersebut. Walaupun teori ini menguntungkan konsumen, rupanya sulit mempertahankannya. Kritik yang dapat di ungkapkan sebagai berikut :
a. Teori Biaya Sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal-hal yang tidak di ketahui atau tidak bisa di hindarkan.
b. Membawa kerugian ekonomis, bila teori ini di terapkan maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan.
Ada juga tanggungjawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu :
a. Kualitas produk, di maksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang di janjikan oleh produsen, dan apa yang secara wajar boleh di harapkan oleh konsumen.
b. Harga, harus adil. Karena itu, masalah harga menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang di tentukan oleh banyak faktor. Faktor-faktornya seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, di tambah laba yang wajar.
c. Pengemasan dan pemberian label, merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan memergunakan produk dengan mudah, juga berfungsi untuk memromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang.
Etika Iklan
Iklan adalah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang suatu produk yang di sampaikan melalui suatu media, di biayai oleh pemrakarsa yang di kenal serta di tujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat.
Periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran.
Etika Periklanan di Indonesia di atur dalam Etika Pariwara Periklanan Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui 2 tatanan :
1. Tata Krama
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, meliputi :
a. Tata krama isi iklan
b. Tata krama raga iklan
c. Tata krama pemeran iklan
d. Tata krama Wahana iklan
2. Tata Cara
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan. Ada 3 asas umu EPI yang di jadikan dasar, yaitu :
a. Jujur, benar, dan bertanggungjawab
b. Bersaing secara sehat
c. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang di kehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Adapun definisi lain dari privasi, yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memeroleh pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang di inginkan. Tingkatan privasi yang di inginkan menyangkut keterbukaan atau kertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar di capai oleh orang lain.
Multimedia Etika Bisnis
Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio video, dan animasi. Bicara mengenai multimedia tidak lepas dari statiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia di dasari pada pertimbangan sebagai berikut :
1. Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
2. Tanggungjawab sosial, yang menunjuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
3. Hak dan kepentingan stakeholder, yang di tunjukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa baru, sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memerbesar ukurannya.
Hal yang wajib di perhatikan dalam etika produksi, yaitu :
1. Nilai
Nilai merupakan aturan main yang di buat pengusaha dan menjadi patokan dalam berusaha.
2. Hak dan Kewajiban
Pengusaha yang mengerti etika akan meminta haknya sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari hasil usaha, namun ia juga memahami kewajibannya, misalnya menggaji karyawan, membayar pajak, dll.
3. Peraturan Moral
Perturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami di lema atau permasalahan, baik internal atau eksternal.
4. Menepati Janji
Apabila sudah berjanji mengelola lingkungan, maka harus menepati janji tersebut.
5. Saling Membantu
Saling membantu misalnya, memrioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan.
6. Menghargai Orang Lain
Menghargai orang lain misalnya, memberikan gaji yang layak kepada karyawan.
7. Menghargai Milik Orang Lain
Menghargai milik orang lain misalnya, hak cipta.
Pemanfaatan SDM
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih di hadapi adalah :
1. Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
2. Terbatasnya jumlah lapangan pekerjaan.
3. Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan SDM tersebut, maka solusinya adalah dengan melaksanakan :
1. Program pelatihan bagi tenaga kerja, sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia.
2. Pembukaan investasi-investasi baru.
3. Melakukan program padat karya.
4. Memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang di gunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki nilai-nilai berikut :
1. Kejujuran
2. Keterbukaan
3. Loyalitas kepada perusahaan
4. Konsisten kepada keputusan
5. Dedikasi kepada stakeholder
6. Kerjasama yang baik
7. Disiplin
8. Bertanggungjawab
Hak-hak Pekerja sebagai berikut :
1. Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK.
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar mogok kerja
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja