Pengertian Good Governance
Good governance adalah istilah Eropa, Latin yaitu "Gubernare" yang di serap oleh bahasa Inggris menjadi "Govern" yang berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan) atau rule (memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority atau memerintah dengan kewenangan.
Governance pada dasarnya pertama kali di gunakan di dunia usaha atau korporat. Manajemen profesional yang di perkenalkan pasca perang dunia II dengan prinsip dasar "memisahkan kepemilikan dengan kepengelolaan" benar-benar menjadikan setiap korporat menjadi usaha-usaha yang besar, sehat dan menguntungkan. Gerakan ini di mulai secara besar-besaran di AMerika, khususnya setelah para titians entrepreneur mengalami kegagalan besar mempertahankan kebesaran bisnisnya. Salah satu contohnya adalah Henry Ford II gagal mempertahankan kebesaran bisnisnya karena ia tidak mengenal manajemen profesional, ia bahkan tidak mengenal manajemen.
Prinsip-prinsip Good Governance
Sebagaimana di kemukakan di atas, sehingga di kenal prinsip-prinsip utama dalam governance korporat, yaitu :
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Fairness
4. Responsibilitas
5. Responsivitas
Sementara itu Komite Governansi Korporat di negar-negara maju menjabarkan prinsip governansi korporat menjadi lima kategori, yaitu :
1. Hak pemegang saham
2. Perlakuan yang fair bagi seluruh pemegang saham
3. Peranan konstituen dalam governansi korporat
4. Pengungkapan dan transparansi
5. Tanggung jawab direksi dan komisaris
Commision of Human (Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah di punyai seseorang sejak dalam kandungan. HAM adalah hak fundamental yang tidak dapat di cabut, karena ia adalah seorang manusia.
Contooh pelanggaran HAM :
1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi
3. Hukum (aturan dan atau UU) di perlakukan tidak adil dan tidak manusiawi
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan otoriter tanpa di ikuti rakyat dan oposisi
5. Penegak hukum dan atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat atau oposisi di manapun
0 komentar:
Posting Komentar